SIFAT PUASA NABI (Bagian II)

Posted: September 29, 2008 in FIQIH PUASA
Tags: ,

“SIFAT PUASA NABI DI BULAN RAMADHAN”

Diringkas dari kitab : ” Sifat Saum Nabi fi Ramadhan “

(Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali & Syaikh Ali Hasan)

Puasa di bulan ramadhan sangat dianjurkan sekali, karena didalamnya terkandung berbagai keutamaan-keutamaan yang sangat besar diantaranya :

  • Diampuninya Dosa-Dosa

Dari Abu Hurairah, Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda :

“Barang siapa puasa Ramadhan karena Iman dan mengharapkan pahala. diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari Muslim)

  • Allah Ta’ala Akan Mengabulkan Segala Do’a

“Sesungguhnya Allah memiliki beberapa hamba yang dibebaskan dari neraka pada setiap hari dan bulan ramadhan, dan sesungguhnya bagi setiap muslim terdapat do’a yang dia berdoa dengannya lalu dikabulkan baginya”. (HR. Bazzar dan Ahmad)

  • Orang Yang Berpuasa Termasuk Dalam Golongan Sidiqqin

Dari Amru bin Murrah al-juhaini ia berkata :

“Datang kepada Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu ia bertanya … ??? Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq untuk disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, saya mengerjakan solat lima waktu, saya menunaikan zakat, dan saya berpuasa pada bulan ramadhan dan solat padanya, maka termasuk kelompok manakah aku ini … ??? Beliaupun bersabda : termasuk dalam golongan sidiqqin dan orang-orang yang mati syahid”. (HR. Ibnu Hibban dan sanadnya Shahih)

Dari Abu Umamah Al-Bahili, Ia berkata :

“Saya mendengar Rasullullah bersabda : Ketika aku sedang tidur, datang dua orang laki-laki lalu mereka memegang lenganku kemudian keduanya membawaku ke gunung yang sulit dilalui, lalu keduanya berkata … Naiklah … maka aku katakan : aku tidak mampu untuk menaikinya. lalu akupun menaikinya hingga aku sampai puncak gunung itu tiba-tiba terdengar suara keras. aku bertanya … suara apakah ini … ? mereka menjawab : ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka, lalu aku dibawa tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat diatas tumit mereka, robek rahang-rahang mereka, mengucur darah dari rahang-rahang mereka. aku bertanya siapakah mereka itu … ? ia menjawab : mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum selesai puasa mereka (mereka adalah orang-orang yang tidak berpuasa)”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban)

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin yang akan melaksanakan Ibadah puasa Ramadhan, diantaranya :

  • Menghgitung Bulan Sya’ban

Sepatutnya bagi umat islam untuk menghitung jumlah hari yang terdapat pada bulan sya’ban untuk mempersiapkan diri menghadapi bulan ramadhan. karena bulan (dalam perhitungan tahun qamariah) ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari, maka hendaknya umat islam berpuasa ketika melihat hilal, dan jika hilal tidak dapat dilihat karena tertutup awan maka hendaklah menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari, dan bulan-bulan hijriyah itu tidak lebih dari 30 hari.

  • Barangsiapa Berpuasa Pada Hari Yang Diragukan Berarti Ia Telah Mendurhakai Rasulullah.

Tidaklah patut bagi seorang muslim untuk mendahului bulan puasa dengan melakukan puasa satu atau dua hari lantaran karena berhati-hati. kecuali jika hal tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dia kerjakan.

Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda :

“Janganlah mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang (terbiasa) berpuasa dengan suatu jenis puasa, maka hendaklah ia berpuasa”. (HR. Muslim)

Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda :

“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan maka ia telah mendurhakai Rasulullah”. (Atsar riwayat Bukhari tanpa sanad, dan sanadnya dijelaskan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majjah, dan An-Nasai dari jalan Amru bin Qais Al-Malai dari Abu Ishaq dari silah bin zufar dari Ammar)

  • Jika Seorang Saksi Telah Bersaksi (Melihat Hilal) Maka Berpuasalah Dan Berbukalah (Lebaran)

Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda :

“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya, dan tunaikanlah ibadah karenanya, maka jika awan menutupi hilal sempurnakanlah bilangannya menjadi 30 hari, dan jika dua orang saksi melihatnya berpuasalah dan berbukalah”. (HR. Nasai, Ahmad)

Dari Ibnu Umar ia Berkata :

“Manusia saling melihat hilal, lalu aku kabarkan kepada Nabi bahwa aku melihatnya, maka Nabi pun berpuasa dan Beliau memerintahkan manusia untuk berpuasa”. (Dikeluarkan oleh Abu Daud, Ad Darimi)

Setiap amal perbuatan itu tergantung kepada niat yang terkandung didalamnya, hal-hal yang harus diperhatikan :

  • Wajibnya Berniat Pada Malam Hari Ramadhan

Jika telah pasti bulan ramadhan datang, dengan terlihat oleh mata (hilal), atau melalui persaksian, atau dengan menyempurnakan belan sya’ban menjadi 30 hari maka wajib bagi setiap muslim yang baligh dan berakal untuk berniat pada malam harinya.

Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda :

“Barangsiapa tidak berniat berpuasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya”. (dikeluarkan ole Nasai dan At-Tirmidzi)

Dan yang harus diperhatikan bahwa niat itu adanya didalam hati, dan mengucapkan (melafadzkannya) adalah bid’ah yang sesat sekalipun dipandang baik oleh manusia. dan menetapkan niat dimalam hari adalah untuk puasa-puasa wajib saja.

  • Pembebanan Syari’at itu Tergantung Pada Kemampuan

Barangsiapa mendapati bulan ramadhan namun ia tidak mengetahui, lalu ia makan dan minum kemudian ia mengetahui, maka hendaklah ia menahan diri dari makan dan minum lalu meneruskan puasanya, dan puasanya dianggap sah. dan menetapkan niat pada malam hari tidaklah menjadi syarat pada haknya karena ia tidak mampu. karena pembebanan itu tergantung pada kemampuan.

Dari Salamah bin Al-Aqwa ia Berkata :

“Rasulullah memerintahkan seorang leleki dari aslam agar mengumumkan kepada manusia bahwa barangsiapa yang telah makan hendaknya tidak makan (berpuasa) pada sisa harinya, dan barangsiapa yang belum (sempat) makan hendaknya berpuasa karena sesungguhnya hari ini adalah hari Asy Syuura”.

Hadits ini menjelaskan bahwa dahulu kaum muslimin diwajibkan pada hari Asy Syuura, kemudian dihapuslah hukum wajibnya. sedangkan puasa ramadhan adalah puasa wajib dan hukumnya tidaklah berubah.

Pada awalnya, para sahabat Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam jika berpuasa dan hadirwaktu untuk berbuka maka mereka makan serta menjima’i istri mereka selama belum tidur. namun jika diantara mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka), maka mereka tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara diatas. Kemudian Allah Ta’ala dengan keluasan Rahmat-Nya memberikan Rukhsah (keringanan), hingga orang-orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang-orang yang tidak tidur.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah Hadits:

“Dahulu sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi. Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata: “Apakah engkau punya makanan ?” Isterinya menjawab : “Tidak, namun aku akan pergi mencarikan untukmu” Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, ketika isterinya kembali dan melihatnya isterinyapun berkata “Khaibah untukmu.” … Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat ini. “Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur (berjima’) dengan isteri-isterimu” Dan turun pula firman Allah. “Artinya : Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar” (HR. Bukhari)

Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata:

“Kami mendengar dan kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami kembali”

(yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa dan waktu berakhirnya. (Puasa) dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari di ufuk.

  • Benang Putih dan Benang Hitam

Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sengaja mengambil iqal (tali) hitam dan putih kemudian mereka letakkan di bawah bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal tersebut (yakni dapat membedakan antara yan putih dari yang hitam).

Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu’anhu berkata :

Ketika turun ayat. “Artinya : Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar” ….. Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda. “Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

Ketika turun ayat. “Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam” ….. Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat: “(Karena) terbitnya fajar”, mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah penjelasan Qur’ani, sungguh telah diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan (untuk membedakan) serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau tidak mengetahuinya.

  • Fajar Ada Dua

Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua.

  1. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.
  2. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Artinya : Fajar itu ada dua: Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut.”

Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :

  1. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.
  2. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat.

Dari Samurah Radhiyallahu “anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Artinya : Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar ke atas sampai melintang” (HR. Muslim)

Dari Thalq bin Ali, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar ke atas. Makan dan minumlah sampai warna merah membentang” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

Ketahuilah -mudah-mudahan kita diberi taufiq untuk mentaati Allah Ta’ala bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia.

“Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar”

Karena cahaya fajar jika membentang di ufuk atas lembah dan gunung-ghunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak di atasnya benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang.

Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima’. Kalau di tanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang, karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa. Minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Artinya : Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Jarir, Hakim dan Baihaqi)

Yang dimaksud adzan dalam hadits di atas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya Fajar Shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir At-Thabari 2/102 dan selain keduanya setelah hadits di atas.

“Artinya : Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar

Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu, berkata :

“Artinya : Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tangan Umar masih ada gelas, dia berkata : Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?’ Rasulullah bersabda : “Ya ….. minumlah” (HR. Ibnu Jarir)

Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq dengan dalih hati-hati adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam Al-Fath :

“Termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar adalah yang diada-adakan pada zaman ini, yaitu mengumandangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktunya di bulan Ramadhan, serta memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa. Mereka mengaku perbuatan ini dalam rangka ikhtiyath (hati-hati) dalam ibadah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali beberapa gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat untuk meyakinkan telah masuknya waktu-itu sangkaan mereka-mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur hingga menyelisihi sunnah. Oleh karena itu sedikit pada mereka kebaikan dan banyak tersebar kejahatan pada mereka. Allahul musta’an”.

Syaikh Ali Hasan & Syaikh Salim bin I’ed Al-Hilaly Mengatakan :

Bid’ah ini, yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar dan mengakhirkan waktu berbuka, tetap ada dan terus berlangsung di zaman ini. Kepada Allah-lah kita mengadu.

  • Menyempurnakan Puasa Hingga Malam

Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangkan siang dari arah barat dan matahari telah terbenam bebukalah orang yang puasa.

Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Artinya : Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini dan terbenam matahari, telah berbukalah orang yang puasa” (HR. Bukhari & Muslim)

Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada. Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , jika beliau puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang itu berkata : “Matahari telah terbenam”, beliaupun berbuka” (HR. Hakim)

Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat. Sangkaan seperti ini pernah terjadi pada sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran matahari.

Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu Anhu :

Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar (perjalanan), ketika itu kami sedang berpuasa (di bulan Ramadhan). Ketika terbenam matahari.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Wahai Fulan (dalam riwayat Abu Daud : Wahai Bilal) berdirilah, ambilkan kami air”. Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, kalau engkau tunggu hingga sore”, dalam riwayat lain: matahari). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turun, ambilkan air”. Bilal pun turun, kemudian Nabi minum. Beliau bersabda : … Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian lihat dari atas onta, yakni matahari”. Kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat lain : berisyarat dengan tanganya), kemudian berkata : “Jika kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa.” (HR. Bukhari & Muslim)

Abu Said Al-Khudri berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari. (HR. Bukhari secara mu’allaq)

  • Beberapa Peringatan Penting

Peringatan Pertama

Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan pandangan mata manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan dengan mengintai hilal dan mengawasi dengan alat-alat perbintangan yang baru atau berpegangan dengan penanggalan ahli nujum yang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga menjadi sebab sedikitnya kebaikan pada mereka ….. Wallahu a’alam.

Peringatan Kedua

Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal waktu shalat yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun!! Hingga mereka mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Di negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat dalam mengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur berpedoman fajar. Jika terbenam matahari mereka berbuka, jika terbit fajar shadiq -sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan minum. Inilah perbuatan syar’i yang shahih, tidak diragukan lagi. Barangsiapa yang menyangka mereka menyelisihi sunnah, ia telah berprasangka dengan sangkaan yang salah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jelaslah, ibadah puasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang yang menyelisihi kaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang berpegang dengan ushul dan mengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, (dan) tetap mengamalkan ushul yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib ….. ini dan pahamilah !!!

WAKTU PELAKSANAAN SAHUR

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab.

Allah Subhanahu wa Ta’ala, Berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (Al-Baqarah : 183)

Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima’) setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya. Demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.

Dari Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur” (HR. Muslim)

Keutamaan Dalam Sahur

  • Makan Sahur Adalah Barokah

“Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama’ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur” (HR. Thabrani, Abu Nuaim dan Al-Haitsami)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran” (HR. As-Syiraziy, dan Al-Khatib)

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda,

“Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan” (HR. Nasai dan Ahmad)

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa. Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda ‘Radhiyallahu ‘anhuma,

“Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur”

  • Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur

Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar mema’afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur”

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.

Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

“Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma” (Abu Daud, Ibnu Hiban dan Baihaqi)

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air”

  • Mengakhirkan Waktu Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit

“Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat” Aku tanyakan (kata Anas), “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab, “kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur’an” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima’ selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya’nuhu mema’afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.

  • Hukumnya Melaksanakan Sahur

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya – dengan perintah yang sangat ditekankan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Bazzar)

Dan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah” (HR. Bukhari)

Dalam Riwayat Lain beliau bersabda :

“Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur” (HR. Ibnu Abi Syaibah & Ahmad)

Di Dalam Riwayat Lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air” (HR. Abu Ya’la)

Syaikh Ali Hasan & Syaikh Salim bin I’ed Al-Hilaly, berkata :

perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.

  1. Perintahnya.
  2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab
  3. Larangan meninggalkan sahur.

Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas, Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139: “Ijma atas sunnahnya.” Wallahu ‘alam.

WAKTU PELAKSANAAN BERBUKA

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam” (Al-Baqarah : 187)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan dengan datangnya malam dan perginya siang serta sembunyinya bundaran matahari. Kami telah membawakan (penjelasan ini pada pembasahan yang telah lalu) agar menjadi tenang hati seorang muslim yang mengikuti sunnatul huda. Wahai hamba Allah, inilah perkataan-perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di hadapanmu dapatlah engkau membacanya, dan keadaannya yang sudah jelas dan telah engkau ketahui, serta perbuatan para sahabatnya, Radhiyallahu ‘anhum telah kau lihat, mereka telah mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Syaikh Abdur Razaq telah meriwayatkan :

“Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka dan paling akhir dalam sahur” (Kitab Mushanaf)

  • Menyegerakan Untuk Berbuka

Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari telah terbenam, janganlah dihiraukan oleh rona merah yang masih terlihat di ufuk, dengan ini berarti engkau telah mengikuti sunnah Rasuullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi Yahudi dan Nasrani, karena mereka mengakhirkan berbuka. Pengakhiran mereka itu sampai pada waktu tertentu yakni hingga terbitnya bintang. Maka dengan mengikuti jalan dan manhaj Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti engkau menampakkan syiar-syiar agama, memperkokoh petunjuk yang kita jalani, yang kita harapkan jin dan manusia berkumpul diatasnya. Hal-hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pargraf-paragraf yang akan datang.

  • Menyegerakan Buka Berarti Menghasilkan Kebaikan

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan bebuka” (HR. Bukhari & Muslim)

  • Menyegerakan Berbuka Adalah Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Jika umat Islamiyah menyegerakan berbuka berarti mereka tetap di atas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manhaj Salafus Shalih, dengan izin Allah mereka tidak akan tersesat selama “berpegang dengan Rasul mereka (dan) menolak semua yang merubah sunnah”.

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Umatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa).” (HR. Ibnu Hibban)

  • Menyegerakan Buka Berarti Menyelisihi Yahudi dan Nashrani

Tatkala manusia senantiasa berada di atas kebaikan dikarenakan mengikuti manhaj Rasul mereka, memelihara sunnahnya, karena sesungguhnya Islam (senantiasa) tetap tampak dan menang, tidak akan memudharatkan orang yang menyelisihinya, ketika itu umat Islam akan menjadi singa pemberani di lautan kegelapan, tauladan yang baik untuk diikuti, karena mereka tidak menjadi pengekor orang Timur dan Barat, (yaitu) pengikut semua yang berteriak, dan condong bersama angin kemana saja angin bertiup.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Agama ini akan senantiasa menang selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya” (HR. Abu Dawud & Ibnu Hibban)

Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim bin I’ed Al-Hilali, mengatakan :

Hadits-hadits di atas mempunyai banyak faedah dan catatan-catatan penting, sebagai berikut.

PERTAMA

Kemenangan agama ini dan berkibarnya bendera akan tercapai dengan syarat menyelisihi orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, ini sebagai penjelasan bagi umat Islam, bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan yang banyak, jika membedakan diri dan tidak condong ke Barat ataupun ke Timur, menolak untuk mengekor Kremlin atau mencari makan di Gedung Putih -mudah-mudahan Allah merobohkannya-, jika umat ini berbuat demikian mereka akan menjadi perhiasan diantara umat manusia, jadi pusat perhatian, disenangi oleh semua hati. Hal ini tidak akan terwujud, kecuali dengan kembali kepada Islam, berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam masalah Aqidah dan Manhaj.

KEDUA

Berpegang dengan Islam baik secara global maupun rinci.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu dalam Islam secara kaffah” (Al-Baqarah : 208)

Atas dasar inilah, maka ada yang membagi Islam menjadi inti dan kulit, (ini adalah pembagian) bid’ah jahiliyah modern yang bertujuan mengotori fikrah kaum muslimin dan memasukkan mereka ke dalam lingkaran kekhawatiran. (Hal ini) tidak ada asalnya dalam agama Allah, bahkan akhirnya akan merembet kepada perbuatan orang-orang yang dimurkai Allah, (yaitu) mereka yang mengimani sebagian kitab dan mendustakan sebagian yang lainnya; Kita diperintah untuk menyelisihi mereka secara global maupun terperinci, dan sungguh! kita mengetahui buah dari menyelisihi Yahudi dan Nasrani adalah tetap (tegak)nya agama lahir dan batin.

KETIGA

Dakwah ke jalan Allah dan memberi peringatan kepada mukminin tidak akan terputus, perkara-perkara baru yang menimpa umat Islam tidak menyebabkan kita memilah syiar-syiar Allah, jangan sampai kita mengatakan seperti perkataan kebanyak mereka:

“Ini perkara-perkara kecil, furu’. khilafiyah dan hawasyiyah, kita wajib meninggalkannya, kita pusatkan kesungguhan kita untuk perkara besar yang memecah belah shaf kita dan mencerai beraikan barisan kita.”

Perhatikan wahai kaum muslimin, da’i ke jalan Allah di atas basyirah, engkau telah tahu dari hadits-hadits yang mulia bahwa jayanya agama ini bergantung pada disegerakannya berbuka puasa yang dilakukan tatkala lingkaran matahari telah terbenam. Maka bertaqwalah kepada Allah (wahai) setiap orang yang menyangka berbuka ketika terbenamnya matahari adalah fitnah, dan seruan untuk menghidupkan sunnah ini adalah dakwah yang sesat dan bodoh, menjauhkan umat Islam dari agamanya atau menyangka (hal tersebut) sebagai dakwah yang tidak ada nilainya, (yang) tidak mungkin seluruh muslimin berdiri di atasnya, karena hal itu adalah perkara furu’, khilafiyah atau masalah kulit!! Walaa haula walaa quwwata illa billah.

  • Berbuka Sebelum Shalat Maghrib

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka sebelum shalat Maghrib karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya para nabi.

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu, (ia berkata) :

“Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi : menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan di atas tangan kiri dalam shalat” (HR. Thabrani)

  • Berbuka Dengan Apa …?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan korma, kalau tidak ada korma dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berfirman :

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan olehmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin” (At-Taubah : 128)

Karena memberikan ke tubuh yang kosong sesuatu yang manis, lebih membangkitkan selera dan bermanfaat bagi badan, terutama badan yang sehat, dia akan menjadi kuat dengannya (korma). Adapun air, karena badan ketika dibawa puasa menjadi kering, jika didinginkan dengan air akan sempurna manfaatnya dengan makanan. Ketahuilah wahai hamba yang taat, sesungguhnya korma mengandung berkah dan kekhususan -demikian pula air- dalam pengaruhnya terhadap hati dan mensucikannya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang berittiba’.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu (ia berkata) :

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan korma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan korma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

  • Yang Diucapkan Ketika Berbuka

Ketahuilah wahai saudaraku yang berpuasa mudah-mudahan Allah memberi taufiq kepada kita untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya engkau punya do’a yang dikabulkan, maka manfaatkanlah, berdo’alah kepada Allah dalam keadaan engkau yakin akan dikabulkan, ketahuilah sesungguhnya Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai. Berdo’alah kepada-Nya dengan apa yang kamu mau dari berbagai macam do’a yang baik, mudah-mudahan engkau bisa mengambil kebaikan di dunia dan akhirat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda :

“Tiga do’a yang dikabulkan : do’anya orang yang berpuasa, do’anya orang yang terdhalimi dan do’anya musafir” (HR. Uqaili dalam Ad-Dhu’afa’)

Do’a yang tidak tertolak ini adalah ketika waktu engkau berbuka

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Tiga orang yang tidak akan ditolak do’anya : orang yang puasa ketika berbuka, Imam yang adil dan do’anya orang yang didhalimi” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Sesungguhnya orang yang puasa ketika berbuka memeliki doa yang tidak akan ditolak” (HR. Ibnu Majjah, Hakim, Ibnu Sunni, dan Thayalisi)

Do’a yang paling afdhal adalah do’a ma’tsur dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau jika berbuka mengucapkan,

“Dzahaba al-dhoma’u wabtali al-’uruuqu watsabbati al-ajru insya Allah” (”Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan telah ditetapkan pahala Insya Allah”). (HR. Abu Dawud, Baihaqi dan Al-Hakim)

  • Memberi Makan Orang Yang Puasa

Bersemangatlan wahai saudaraku -mudah-mudahan Allah memberkatimu dan memberi taufik kepadamu untuk mengamalkan kebajikan dan taqwa- untuk memberi makan orang yang puasa karena pahalanya besar dan kebaikannya banyak.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Barangsiapa yang memberi buka orang yang puasa akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Orang yang puasa harus memenuhi undangan (makan) saudaranya, karena barangsiapa yang tidak menghadiri undangan berarti telah durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia harus berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan sedikitpun amal kebaikannya, tidak akan dikurangi pahalanya sedikitpun. Orang yang diundang disunnahkan mendo’akan pengundangnya setelah selesai makan dengan do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Telah makan makanan kalian orang-orang bajik, dan para malaikat bershalawat (mendo’akan kebaikan) atas kalian, orang-orang yang berpuasa telah berbuka di sisi kalian” (HR. Abi Syaibah, Ahmad, dan Nasai)

“Ya Allah, berilah makan orang yang memberiku makan berilah minum orang yang memberiku minum” (HR. Muslim)

“Ya Allah, ampunilah mereka dan rahmatilah, berilah barakah pada seluruh rizki yang Engkau berikan” (HR. Muslim)

Insya Allah Bersambung ……

Comments
  1. ayustian says:

    trimakasih atas petuahnya…
    berkunjung ke ts unej yaa
    di http://ts-unej.blogspot.com/

Leave a comment